Batang – Masih ingatkah anda dengan kasus pencurian modus baru “Minta Sumbangan” yang gegerkan Warga Sambong Batang ini? Ya, maling yang menyatroni warga di Jl. Kyai Sambong Kelurahan Sambong Kecamatan Batang Kabupaten Batang ini akhirnya di ciduk polisi Polsek Batang.
(Sebelumnya, Polsek Batang menerima informasi terkait Gegernya Warga Sambong dengan kasus Pencurian modus baru
Pelaku berinisial AS (33 tahun) asal Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu Jawa Barat ini di ciduk Polsek Batang di rumah kosnya Jl. Kemanggi Kelurahan Poncol Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan pada Kamis (16/3/2017) petang.
Pelaku yang berpura – pura menjadi peminta “Sumbangan” untuk pondok pesantren dan masjid ini menggondol 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih-silver dengan nomor polisi G 2503 RL yang terparkir di halaman rumah korban.
Pelaku ini kemudian membawa kabur motor hasil gasakannya ke kampong halamannya. Polsek Batang tidak perlu waktu lama, dengan berbekal kamera CCTV yang terpasang dirumah korban, Polsek Batang berhasil menciduk maling dengan modus “Meminta Sumbangan” ini.
(Sebelumnya, Polsek Batang menerima informasi terkait Gegernya Warga Sambong dengan kasus Pencurian modus baru
Pelaku ini kemudian membawa kabur motor hasil gasakannya ke kampong halamannya. Polsek Batang tidak perlu waktu lama, dengan berbekal kamera CCTV yang terpasang dirumah korban, Polsek Batang berhasil menciduk maling dengan modus “Meminta Sumbangan” ini.
(Sebelumnya, Polsek Batang menerima informasi terkait Gegernya Warga Sambong dengan kasus Pencurian modus baru
Dari tangan tersangka, Polsek Batang menyita 1 Unit sepeda motor Vario berikut STNKnya, Tas Punggung yang terbuat dari kain, 1 Buah Kotak amal, Baju Koko, Peci dan juga Brosur.
“Pelaku pencurian ini memang menggunakan modus baru yakni meminta sumbangan, dengan berbekal bukti kamera CCTV yang terpasang dirumah Korban, Kami berhasil menangkap pelaku” Ujar Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, ungkap Kapolres Batang
“Pelaku pencurian ini memang menggunakan modus baru yakni meminta sumbangan, dengan berbekal bukti kamera CCTV yang terpasang dirumah Korban, Kami berhasil menangkap pelaku” Ujar Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, ungkap Kapolres Batang
Komentar
Posting Komentar